Senin, 08 Juni 2015

FAKTA TERSEMBUNYI DIBALIK AKADEMI KOMONITAS (AK)

Mungkin beberapa orang masih belum mengenal apa itu Akademi Komunitas (AK). Secara arti sederhana, AK adalah sebuah tingkat lembaga pendidikan tinggi yang berada dibawah naungan Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) dengan tujuan menyelenggarakan pendidikan vokasi bagi calon mahasiswa untuk gelar Diploma 1 (D1) dan Diploma 2 (D2). Untuk saat ini, kampus AK yang sudah ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Akademi komunitas Tuban
  2. Akademi komunitas Lamongan
  3. Akademi komunitas Blitar
  4. Akademi komunitas Pacitan
  5. Akademi komunitas Situbondo
  6. Akademi komunitas Denpasar
  7. Akademi komunitas Banjarmasin
7 kampus AK di atas sudah berdiri dan beroperasi (menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar). Namun untuk sementara ini masih diampu oleh pengajar dari SMK di daerah tersebut sambil menunggu lulusan PPCPAK 2012 sebagai calon pendidik (dosen) AK.
Akademi Komunitas - Community College
Guna memberikan informasi yang lebih dalam mengenai apa itu AK, berikut ini saya sebagai peserta PPCPAK 2012 akan menyampaikan beberapa fakta-fakta tersembunyi dari AK.
  • AK adalah lembaga pendidikan 2 tahun di setiap kabupaten yg di siapkan oleh Kemdikbud  bersama komunitas, baik industri maupun masyarakat.
  • AK dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang lulusan dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Karena Indonesia saat ini menjadi negara dengan tingkatan terendah dimana masyarakatnya banyak yang tidak sampai menempuh jenjang kuliah.
  • Dalam UU Nomor 12 tahun 2012 pasal 59, AK merupakan tingkat pendidikan tinggi di urutan ke enam –> (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas).
  • AK dibina oleh Politek atau Universitas atau Institut atau Industri.
  • AK menyelenggarakan pendidikan vokasi yang sinergi dengan dunia industri SMK/p4tk/blk/lembaga training mandiri.
  • Pendidikan vokasi lebih mengutamakan pada ketrampilan lulusan AK secara praktik riil.
  • AK akan menyajikan pendidikan dengan proporsi kurikulum 60% praktek industri dan 40% teori.
  • Pemerintah akan berusaha agar biaya kuliah di AK lebih murah dan terjangkau.
  • Lulusan AK (lulusan D2, 2 tahun kuliah/4 semester), dapat melanjutkan pendidikan di Politeknik hingga gelar D3 atau D4. Jadi tinggal melanjutkan jenjang kuliahnya saja, karena ijazah dari AK sudah pasti diakui oleh Politeknik sebagai perkuliahan yang sah.
  • Program studi (prodi) yang saat ini tersedia adalah Teknologi Informatika (TI), Pariwisata, Fesyen, Perkebunan, Alat Berat, Mekatronika, dan Akutansi.
  • AK didirikan di masing-masing kabupaten dengan membuka prodi yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Contohnya AK Bali, karena Bali adalah daerah pariwisata, maka akan dibuka prodi Pariwisata, Perhotelan, dsb.
  • Seiring berjalannya waktu, prodi tersebut akan teruh dikembangkan dan ditambah dengan prodi-prodi baru sesuai kebutuhan.
  • Tahun 2015, pemerintah mentargetkan didirikan 269 AK yang tersebar diseluruh kabupaten di Indonesia.
  • Mahasiswa AK bersumber dari lulusan SLTA/sederajat, karyawan, staf Pemda, Ibu-ibu rumah tangga, UKM.
  • Pola pembelajaran AK berupa tatap muka, praktek dan pembelajaran jarak jauh.
Sumber:
Tim pengembang Akademi Komunitas
Direktorat kelembagaan dan kerjasama
Direktorat jendral Pendidikan Tinggi
Gatot hp
Seameo Seamole

Hadirnya Akademi Komunitas (AK) dalam UU Baru Pendidikan Tiggi

Hadirnya Akademi Komunitas (AK) dalam UU Baru Pendidikan Tiggi

Hadirnya Akademi Komunitas (AK)
dalam UU Baru Pendidikan Tiggi
Sukemi ;  Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KOMPAS, 25 September 2012
SEJAK disahkannya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), banyak kekhawatiran muncul di kalangan perguruan tinggi swasta dan lembaga kursus terhadap akademi komunitas (AK), jenis penyelenggaraan ''perguruan tinggi baru'' yang sebelumnya hanya dikenal dengan sebutan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Pertanyaan dasar yang muncul, akankah AK menjadi ancaman bagi PTS dan lembaga kursus? Mengingat, selama ini peserta didik yang tidak tertampung di perguruan tinggi negeri (PTN) memilih PTS dan lembaga kursus keterampilan sebagai cara mereka melanjutkan pendidikan.

Kekhawatiran itu cukup beralasan, jika dilihat hanya dari sudut pandang tempat untuk melanjutkan pendidikan. Tapi, jika ditinjau dari bentuk layanan yang diberikan AK, kekhawatiran tersebut sangat berlebihan.

Sebagaimana pengertian AK dalam pasal 59 ayat 7, AK -di beberapa negara dikenal sebagai community college (CC)- didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

AK adalah salah satu semangat yang menjiwai UU Dikti berkaitan dengan kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, dan keutuhan jenjang pendidikan.

Tulisan berikut ingin menjelaskan perihal AK dengan lebih komprehensif agar tidak dipahami keliru, sehingga dianggap sebagai sebuah ancaman.

Perluas Akses Rakyat 

Semua memahami, pendidikan merupakan hal yang amat penting bagi sebuah perjalanan bangsa dan negara. Jika tingkat pendidikan sebuah negara baik, baik pula pendapatan, indeks kompetitif, dan indeks pembangunan manusia di negara itu (Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011).

Indonesia yang pada periode 2010-2035 sedang dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa (demographic bonus) akan memiliki kekuatan dan modal besar bagi kemajuan bangsa. Dengan syarat, populasi usia produktif tersebut berkualitas atau berpendidikan. Sebaliknya, populasi usia produktif itu akan menjadi bencana demografi (demographic disaster) bila tidak kita siapkan dengan pendidikan.

Di sinilah pentingnya pendidikan sebagai upaya peningkatan kualitas anak bangsa sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran AK merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya untuk meningkatkan kualitas tersebut.

AK tentu tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas penduduk, tapi juga berkaitan erat dengan upaya perluasan akses dan kesempatan masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi. Selain itu, AK diharapkan bisa mengubah petak struktur ketenagakerjaan saat ini yang masih didominasi kelompok pendidikan dasar dan tidak tamat SD yang mencapai 49,5 persen (BPS 2010).

AK lebih bertujuan pada upaya menghasilkan model pendidikan tinggi berkelanjutan yang selaras dengan kemampuan masyarakat dan kebutuhan dunia kerja. Metodenya dilaksanakan melalui integrasi program pendidikan, pelatihan kerja, penyaluran tenaga kerja, serta pembinaan kewirausahaan.

Sementara itu, fungsi AK adalah, pertama, menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan lokal/nasional/global untuk mengisi lapangan kerja. Kedua, menghasilkan lulusan berkemampuan kewirausahaan yang memadai untuk memperluas lapangan kerja. Ketiga, menjadi hub pendidikan menengah ke pendidikan tinggi, menyediakan layanan pendidikan tinggi yang mudah dan murah bagi segenap lulusan pendidikan menengah. Keempat, mendukung ketercapaian target MP3EI melalui penyediaan SDM iptek yang memenuhi kualifikasi dalam kuantitas dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Adapun sasaran AK adalah membangun satuan pendidikan tinggi berbasis kebutuhan pasar tenaga kerja lokal, nasional, dan global. Juga, ketersediaan sumber daya lokal sebagai modal peluang usaha yang dilengkapi sarana laboratorium latihan kerja, manajemen penyaluran tenaga kerja, dan ekosistem kewirausahaan. Caranya, melalui pelibatan peran serta politeknik pembina, dunia usaha dan dunia industri, yang menekankan pada rancangan kurikulum yang sesuai untuk tenaga kerja terampil maupun wirausaha atau melanjutkan ke jenjang pendidikan vokasi yang lebih tinggi.

Vokasional, Bukan Akademis 

Mengingat dampak ikutan yang sangat beragam, diperkuat dengan definisi AK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 59 ayat 7, AK bukanlah ancaman, baik bagi PTS maupun lembaga kursus.

PTS menyelenggarakan program akademis, sedangkan AK menyelenggarakan program vokasional. Kalaupun ada PTS yang menyelenggarakan program vokasional, minimal mereka adalah diploma tiga, sedangkan AK sebatas diploma satu dan dua.

Pada titik inilah mestinya PTS yang menyelenggarakan program vokasional menjadikan AK sebagai peluang. Tujuannya, menjembatani kebutuhan lulusan AK untuk bisa memperoleh jenjang diploma yang lebih tinggi.

Itu sangat dimungkinkan karena kelenturan dan keluwesan dalam pendidikan AK memungkinkan peserta didik mengambil sistem modul pelatihan secara spesifik. Modul pelatihan/pendidikan yang sesuai dengan kurikulum pada program studi AK bisa diakui sebagai modul yang dapat disetarakan dengan SKS (satuan kredit semester). Dengan demikian, bila lulusan AK ingin melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, modul tersebut dapat diakui sebagai perolehan SKS. 

Bagaimana dengan lembaga kursus? Hampir sama dengan peluang PTS. Jika selama ini penyelenggara kursus telah menyelenggarakan kursus satu tahunan atau dua tahunan, yang sering dilabeli ''setara'' diploma satu dan dua, bukan tidak mungkin lembaga kursus tersebut melakukan transformasi dari sekadar penyelenggara kursus menjadi penyelenggara AK. Tentu dengan badan hukum yang baru. Sementara itu, lembaga kursusnya tetap dipertahankan untuk menyelenggarakan program yang bersifat jangka pendek.

Tentu, kemungkinan terhadap peluang itu tetap berpegangan pada penyelenggaraan AK yang berdasar prinsip-prinsip pengembangan kompetensi dantechnopreneur, pembelajaran sepanjang hayat (life long learning), modular dan transferable, serta tetap berpegang pada prinsip peningkatan kemampuan komunitas lokal sesuai dengan potensi wilayah.

Jika kita memahami seperti itu, tentu anggapan ancaman yang selama ini berkembang berubah menjadi sebuah peluang. Mari beradaptasi dengan kemajuan aturan pendidikan.

Pendirian Akademi Komunitas Swasta

Pendirian Akademi Komunitas Swasta

Jakarta, Kemdikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya mendorong sektor swasta untuk bersama-sama mendirikan dan mengembangkan Akademi Komunitas (AK) guna memenuhi kebutuhan tenaga terampil siap kerja yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi.
Untuk proses pendiriannya pun relatif mudah. Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Hermawan Kresno Dipojono, melalui komunikasi pos-el pada Rabu (19/02/2014) menjelaskan sedemikian mudahnya pendirian itu sehingga AK bahkan dapat dimulai dari sebuah pusat latihan (training center) milik industri yang semula digunakan sebatas untuk melatih para karyawannya agar produktivitas mereka meningkat.
Dengan memformalkan pusat latihan menjadi AK maka para pesertanya dapat diwisuda dengan memperoleh diploma yang diakui resmi oleh negara. Program studinya dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan lokal sehingga peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap siap masuk atau bahkan menciptakan lapangan kerja lokal. Pembelajarannya melalui interaksi antara peserta didik/mahasiswa dengan dosen, instruktur, dan sumber belajar pada lingkungan belajar. Prosedur pendiriannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas.
Terkait  kebutuhan SDM bagi para pendidiknya, dikarenakan AK termasuk pada pendidikan tinggi, maka dosen pengampu matakuliah harus memiliki pendidikan minimal S2. Jika seseorang yang ahli dalam suatu bidang tetapi tidak mempunyai ijazah dari pendidikan formal, maka mereka dapat mengajar di AK dengan klasifikasi sebagai instruktur. Di samping itu, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memungkinkan seorang ahli atau empu untuk mendapatkan pengakuan formal dengan kualifikasi setara dengan S2 atau bahkan S3 sehingga merekapun dapat menjadi dosen dengan hak dan kewajiban penuh.
Hermawan juga mejelaskan wilayah atau cakupan keahlian yang dapat ditawarkan oleh AK sangat luas. Sebut saja AK dapat menawarkan pendidikan untuk calon koki masakan Padang, ahli perias pengantin, dalang wayang kulit, ahli las dalam air dan sebagainya. Lapangan kerja di sektor-sektor seperti itu amat luas tersedia. Walaupun cakupan itu amat fleksibel, namun Kemdikbud, dalam hal ini Ditjen Dikti memberikan panduan dalam hal penyusunan kurikulum dan pelaksanaan proses belajar mengajarnya agar mutu lulusannya dapat terjamin dengan baik.