Pendirian Akademi Komunitas Swasta
Jakarta, Kemdikbud –
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya
mendorong sektor swasta untuk bersama-sama mendirikan dan mengembangkan
Akademi Komunitas (AK) guna memenuhi kebutuhan tenaga terampil siap
kerja yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi.
Untuk proses pendiriannya pun relatif mudah.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Hermawan Kresno Dipojono, melalui komunikasi pos-el pada Rabu
(19/02/2014) menjelaskan sedemikian mudahnya pendirian itu sehingga AK
bahkan dapat dimulai dari sebuah pusat latihan (training center) milik industri yang semula digunakan sebatas untuk melatih para karyawannya agar produktivitas mereka meningkat.
Dengan memformalkan pusat latihan menjadi AK maka
para pesertanya dapat diwisuda dengan memperoleh diploma yang diakui
resmi oleh negara. Program studinya dapat dirancang sesuai dengan
kebutuhan lokal sehingga peserta didik dapat menguasai pengetahuan,
keterampilan, dan sikap siap masuk atau bahkan menciptakan lapangan
kerja lokal. Pembelajarannya melalui interaksi antara peserta
didik/mahasiswa dengan dosen, instruktur, dan sumber belajar pada
lingkungan belajar. Prosedur pendiriannya diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013
tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas.
Terkait kebutuhan SDM bagi para pendidiknya,
dikarenakan AK termasuk pada pendidikan tinggi, maka dosen pengampu
matakuliah harus memiliki pendidikan minimal S2. Jika seseorang yang
ahli dalam suatu bidang tetapi tidak mempunyai ijazah dari pendidikan
formal, maka mereka dapat mengajar di AK dengan klasifikasi sebagai
instruktur. Di samping itu, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI) memungkinkan seorang ahli atau empu untuk mendapatkan
pengakuan formal dengan kualifikasi setara dengan S2 atau bahkan S3
sehingga merekapun dapat menjadi dosen dengan hak dan kewajiban penuh.
Hermawan juga mejelaskan wilayah atau cakupan
keahlian yang dapat ditawarkan oleh AK sangat luas. Sebut saja AK dapat
menawarkan pendidikan untuk calon koki masakan Padang, ahli perias
pengantin, dalang wayang kulit, ahli las dalam air dan sebagainya.
Lapangan kerja di sektor-sektor seperti itu amat luas tersedia. Walaupun
cakupan itu amat fleksibel, namun Kemdikbud, dalam hal ini Ditjen Dikti
memberikan panduan dalam hal penyusunan kurikulum dan pelaksanaan
proses belajar mengajarnya agar mutu lulusannya dapat terjamin dengan
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar